Jumat 07 May 2010 02:54 WIB

Menag Diminta Perhatikan Nasib Pencatat Nikah

Rep: Rahmat Santosa Basarah/ Red: Budi Raharjo
Abdul Kadir Karding
Abdul Kadir Karding

JAKARTA--DPR melalui komisi VIII DPR memina Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan kejelasan status Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang selama 20 tahun ini nasibnya terkantung-katung. ''Harus diperjelas status hukumnya mereka ini sebagai apa, pegawai kontrakkah, pegawai honorkah atau apalah namanya sesuai yang ada di dalam UU Perkawinan,'' pinta Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Presidium Nasional Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), di Gedung DPR Jakarta, Kamis (6/5).

Sebanyak 50 orang dari Dewan Presidium Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Republik Indonesia mengadukan status, nasib, dan masa depan mereka yang terkatung-katung sejak 1989 ke komisi VIII. Sementara sekitar 300 orang yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat menunggu kepastian nasib mereka di luar gedung parlemen.

Dikatakan Karding, secara umum Komisi VIII memahami persoalan yang dialami oleh para Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ini. Status mereka yang tidak jelas akan mempengaruhi kondisi kesejahteraan. ''Kalau tidak ada kesejahteraan yang pasti, mereka hanya menerima imbalan dari pihak yang nikah saja. Ini sungguh sangat mengenaskan,'' kritiknya.

Oleh karena itu, Ketua DPP PKB ini berjanji akan menjadikan persoalan ini sebagai agenda pembicaraan Komisi VIII dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali. ''Hal ini supaya kedepan ada keadilan pada kelompok masyarakat yang bekerja untuk negara. Mereka juga bekerja untuk negara. Mungkin perlu ada PP atau Peraturan Menteri Agama paling tidak yang mengatur secara jelas peran-peran mereka ini, sehingga tidak lontang-lantung,'' cetusnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement