JAKARTA-- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang mengungkapkan, pemanggilan Susno Duadji akan menentukan siapa tersangka dalam kasus Arwana. Menurutnya, keterangan Susno sangat diperlukan, terlebih setelah penyidik mendengarkan pernyataan Sahril Johan.
"Dari keterangan Sahril Johan, penyidik merasa perlu untuk mendengar keterangan Susno," kata Edward kepada sejumlah wartawan, kamis (6/5). Terkait kemungkinan Susno yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Edward enggan berkomentar banyak.
Menurutnya, proses penidikan merupakan kewenangan penyidik. Mengomentari alasan ketidak-datangan Susno dalam pemeriksaan ke duanya ini, Edward mengungkapkan jika polisi telah menjalankan prosedur pemanggilan secara benar. Menurutnya, pemanggilan seorang saksi tidak harus menunggu adanya tersangka.
"Tidak ada ketentuan dalam KUHP bahwa memanggil sesorang sebagai saksi harus ada dulu tersangka. Ibaratnya, kalau anda kehilangan mobil, terus mobilnya disimpan di bengkel, kita bisa periksa dan panggil tukang bengkel walau tersangkanya belum ada. Begitu juga dalam kasus ini," ujarnya.
Sebaliknya, Edward menyebut, pemanggilan Susno justru merupakan usaha untuk mencari tersangka. "Seperti yang sudah dijelaskan, surat panggilan tidak menyebutkan tersangka, karena pemeriksan itu justru ingin menemukan tersangka," tutur Edward.
Dijelskannya, pemanggilan kali ini, juga untuk membahas informasi yang pernah Susno sampaikan di depan anggota komisi III DPR. Saat itu, Susno pernah berujar jika ada seorang markus besar yang "bermain" dalam kasus arwana. " Pasca-pernyataannya di DPR, kami melakukan pencarian, periksaan terhadap Mr X yang dimaksud. Kini, kami memerlukan keterangan dari beliau (Susno), terkait pernyataan yang disampaikan itu. Kan, beliau menui peluit, kini setelah kereta jalan, masa mau dihentikan," tutup Edward.
Rencananya, penyidik kembali akan memanggil Susno pada Senin (10/5) mendatang. Jika pada pemanggilan kedua Susno tidak datang, penyidik akan melayangkan panggilan ketiga. Terkait kemungkinan adanya pemanggilan paksa, jika Susno mangkir dalam tiga panggilan penyidik, Kabareskrim Mabes Polri, Ito Sumardi, menyerahkan hal itu pada prosedur yang ada. "Kita akan ikuti aturan yang ada," pungkasnya