Jumat 07 May 2010 12:21 WIB

Selamat Tinggal 'Tentara Bayaran'

Rep: selamat ginting/ Red: irf
ilustrasi
Foto: Ant
ilustrasi

Satu unit truk berwarna merah, melaju perlahan di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat. Truk dengan nomor plat polisi berwana hitam itu dipenuhi tabung gas berukuran tiga kg. Mobil itu bukan mobil dinas militer, namun di bagian kanan dan kiri bak truk itu, tertulis Primer Koperasi (Primkop) TNI dan dikendarai sopir yang mengenakan kaos oblong.

Itulah bagian dari kendaraan yang bertuliskan primer koperasi, pusat koperasi, dan induk koperasi milik TNI. Selain itu, ada juga yayasan dan barang milik negara di lingkungan TNI. "Tim Pengendali Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI segera membenahi masalah koperasi, yayasan, dan barang milik negara," kata Wakil Menteri Pertahanan, Letjen Sjafrie Sjamsoeddin, di Jakarta, baru-baru ini.

Tim itu menginventarisasi 23 unit yayasan, 53 unit perseroan terbatas, 1.321 koperasi, dan 1.175 unit pemanfaatan barang milik negara di lingkungan TNI. Dari hasil inventarisasi, tim ini mengakui aktivitas bisnis TNI memiliki nilai aset Rp 3,2 triliun, dan nilai kewajiban Rp 1 triliun.

Tim yang diketuai Dirjen Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen Suryadi, telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Presiden, bahwa secara umum yayasan TNI segera direposisi dan digabungkan dengan yayasan sejenis. Tim mengacu pada PP No 43/2009, tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.

"Keberadaan koperasi tetap dipertahankan, hanya terbatas memenuhi kebutuhan pokok anggota, terutama prajurit di daerah terpencil," ujar Suryadi. Namun, kedudukan organisasi koperasi tidak lagi berada dalam struktural TNI. Misalnya di lingkungan TNI AD, ada jabatan ketua atau kepala induk koperasi dengan pangkat brigjen, dan kepala pusat koperasi `A' berpangkat kolonel.

Dengan demikian, akan ada sejumlah perwira dan bintara yang harus melepaskan jabatannya di lingkungan koperasi yang berada di Mabes Angkatan maupun komando utama di lingkungan TNI. Sedangkan pemanfaatan barang milik negara yang digunakan pihak ketiga, kata Suryadi, segera ditertibkan sesuai UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk itu, TNI akan melakukan tahapan pelaksanaan pengendalian di lapangan. Langkah itu merupakan komitmen Tim Pengendali terhadap proses penyelesaian lanjutan pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI.

Sjafrie mengakui, dalam proses pengambilalihan bisnis TNI, yang krusial ditindaklanjuti adalah pemanfaatan barang milik negara oleh TNI dan penataan organisasi koperasi dan yayasan TNI. Tim menetapkan seluruh proses yang berkenaan dengan pemanfaatan barang milik negara oleh TNI ditargetkan selesai pada Agustus 2010 sesuai peraturan Menkeu.

Direktur Material Ditjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Brigjen Ali Yusuf, memaparkan, pemanfaatan milik negara ini mengacu pada aturan lama. Menurut dia, walaupun tim diberi batas waktu sampai Agustus 2010, penanganan masalah ini memakan waktu yang lebih lama karena terkait pihak ketiga.

Juru bicara tim, Silmy Karim, memaparkan, pengambilalihan aset Rp 3,2 triliun yang dipotong utang Rp 1 triliun, tidak serta-merta dialihkan. Alasannya, koperasi adalah milik anggota, bukan milik institusi TNI. Namun, tim tetap akan mengakses langsung ke satuan-satuan di daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement