JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), DL Sitorus, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. ''Kita mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan karena Pak DL sakit paru-paru dan prostat,'' kata pengacara DL Sitorus, Afrian Bondjol, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5).
Permohonan tersebut telah disampaikan Kamis lalu (6/5). Afrian yakin permohonan penangguhan penahanan kliennya bakal dikabulkan. Atau setidaknya, kliennya yang sejak 4 Mei 2010 lalu di tahan di Rumah Tahanan Mabes Polri dialihkan sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.
Selain alasan kesehatan, Afrian menyatakan, kebijakan KPK menahan bos PT Sabar Ganda itu terkesan tebang pilih. ''Tak ada alasan KPK menahan Pak DL,'' katanya. Selama ini, KPK menahan DL Sitorus karena mencegah untuk melarikan diri, melakukan perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti.
Apalagi, imbuh Afrian, pihaknya sama sekali tak mengetahui pemberian dari pengacaranya, Adner Sirait kepada hakim Ibrahim. ''Karena beliau sudah kasih kuasa penuh terkait sengketa tanah Cengkareng. Justru kita memperrtanyakan KPK,'' jelasnya.
KPK telah memeriksa DL Sitorus dua kali. Ia diduga turut berperan dalam pemberian uang Rp 300 juta yang diberikan oleh pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait ke hakim PT TUN, Ibrahim.