Sabtu 08 May 2010 04:25 WIB

Perusahan Pemberi Gratifikasi pada Bahasyim akan Diperiksa

Rep: c02/ Red: Krisman Purwoko

JAKARTA—Perusahaan yang memberi gratifikasi pada mantan pejabat Direktorat Pajak, Bahasyim Assifie, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dan money laundring yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pajak wilayah Jakarta 7 tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bor Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan pada pemberi gratifikasi akan dilakukan mulai pekan depan. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (7/5).

Pemeriksaan itu nantinya akan dijadikan acuan utama dalam melengkapi berkas kasus Bahasyim. Rencananya, berkas tahap pertama akan segera rampung pekan depan. “Sebenarnya direncanakan hari ini (Jum’at), namun, berhubung pemeriksaan belum rampung, jadi di tunda pekan depan,” ujar Boy.

Bahasyim Assifie diamankan Polda Metro Jaya terkait dugaan gratifikasi dan penggelapan pajak. Ia diduga menerima aliran dana dari praktik pemutihan pajak. Kini, Bahasyim masih menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement