JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Tangerang yang menangani kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, sempat meminta uang tambahan senilai Rp 50 Juta setelah mendapat tawaran Rp 50 Juta dari Gayus.
Permintaan tersebut terungkap dari pesan singkat antara Asnun dan Gayus yang dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asnun. "Tapi itu baru pembicaraan lewat SMS,"ujar anggota kuasa hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Ahad (9/5).
Alamsyah melanjutkan Asnun tidak mengajukan penawaran tersebut langsung kepada Gayus. Namun melalui orang lain. Hanya, ungkap Alamsyah, Asnun mengatakan semua permintaannya itu tidak direalisasikan oleh Gayus. Karena Asnun tidak pernah berbicara kepada Gayus bahwa dirinya akan melaksanakan umroh.
Uang Rp 50 Juta sendiri, ujarnya, memang diminta Asnun untuk operasional umroh. Namun, berdasarkan pengakuan pengacara Asnun lainnya, Farhat Abbas, Asnun umroh sebelum menangani perkara Gayus.
Asnun sendiri saat ini ditahan dalam sel yang sama dengan tersangka pemalsuan dokumen pengajuan L/C Bank Mutiara, Misbakhun. Menurut Alamsyah, pemilihan sel tersebut karena terdapat kekhawatiran jika ditempakan dalam sel di sembarang tempat. "Mengingat sebagai ketua pengadilan dan hakim, jadi banyak orang yang diadili jadi kita patut waspada,"jelasnya.
Soal penangguhan penahanan, Alamsyah mengaku sulit untuk dikabulkan. Untuk itu, ungkapnya, tim kuasa hukum meminta agar perkara tersebut dilimpahkan secepatnya. Asnun disangka atas pasal 5, 6, dan 12 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.