Selasa 11 May 2010 01:35 WIB

Keseriusan Pemerintah Buat UU PRT Diragukan

Rep: Prima Restri/ Red: Budi Raharjo
Demo menuntut perlindungan bagi PRT
Foto: M Syakir/Republika
Demo menuntut perlindungan bagi PRT

JAKARTA--Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mempertanyakan langkah konkrit Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mewujudkan Undang-undang PRT. Hal ini terkait dengan pernyataan yang bertolak belakang dalam meloloskan RUU Perlindungan PRT dalam sebuah workshop yang dihelat di Kemenakertrans pekan lalu.

Padahal UU PRT ini, menurut JALA PRT, sudah sangat mendesak untuk diwujudkan melihat kasus kekerasan terhadap PRT semakin meningkat akibat tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai. Data sementara yang dihimpun JALA PRT di beberapa daerah, kurun waktu 2000-2007, menunjukkan jumlah 412 kasus kekerasan pada PRT khususnya PRT dalam negeri.

Data yang tercatat ini pun karena kasus kekerasan pada PRT diangkat oleh media dan masyarakat. ''Sedangkan jumlah kekerasan sesungguhnya tidak tercatat. Karena sebagian besar PRT tidak dapat mengakses informasi maupun tempat pengaduan,'' ungkap  Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, kepada //Republika//, Senin (10/5).

Dijelaskan oleh Lita, dalam workshop keluar juga pernyataa bahwa UU Perlindungan PRT dapat menimbulkan permasalahan baru yang merugikan masyarakat apabila tidak sesuai dengan nilai budaya masyarakat yang ada. ''Pernyataan di atas merupakan merupakan pernyataan yang mengindikasikan adanya ketidaksetujuan terhadap usulan RUU Perlindungan PRT yang saat ini menjadi prioritas pembahasan Prolegnas 2010,'' ujarnya.

UU Perlindungan PRT ini pun dinyatakan akan mendatangkan kerumitan dalam hubungan PRT dengan pemberi kerja. Misalnya, harus ada perjanjian kerja, pengaturan jam kerja, pengupahan dan pengawasan. Termasuk juga pernyataan sulitnya untuk implementasi UU Perlindungan PRT karena posisi tawar PRT seperti posisi tawar buruh yang rendah.

''Pernyataan-pernyataan tersebut seharusnya tidak disampaikan oleh jajaran pemerintah khususnya Kemennakertrans dan juga akademisi,'' katanya mengingatkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement