Selasa 11 May 2010 07:41 WIB

Hakim Asnun Terindikasi Terima Uang Rp1 Miliar Lebih

Rep: c01/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten yang menangani kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, terindikasi menerima suap. Bahkan uang suap yang diterima Asnun dari Gayus diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang, mengatakan indikasi tersebut adalah pengembangan yang didapatkan oleh penyidik. "Dari indikasi yang didapat oleh penyidik, uang itu bahkan di atas Rp1 miliar," ujar Edward di Balai Media dan Informasi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).

Asnun sebelumnya sempat membuat pengakuan kepada Komisi Yudisial, bahwa dirinya telah telah menerima uang senilai Rp 50 juta dari Gayus. Uang tersebut ditawarkan Gayus untuk keperluan operasional umroh Asnun.

Selain Asnun, pemeriksaan juga dilakukan kepada panitera, Ikat, dan supir pribadi Asnun, Ade Rosadi. Namun, dua orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement