JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji akan melakukan upaya praperadilan atas penangkapan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5) besok.
Praperadilan tersebut merupakan upaya hukum agar Polri membebaskan Susno dari penahanan. "Kami akan mengajukan praperadilan besok pagi jam 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan,"ujar salah satu tim kuasa hukum Radhitya Aristo Diningrat saat dihubungi wartawan, Senin (10/5).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mempersilahkan upaya hukum Susno tersebut. Menurutnya, Polri menyambut baik upaya tersebut karena dibenarkan oleh KUHAP. "Ada saluran mengajukan pra peradilan terhadap tindakan-tindakan penyidik apabila pihak tersangka maupun kuasa hukumnya menganggap ada hal-hal yang dalam proses penyidikan dianggap tidak benar."ujarnya.