Rabu 12 May 2010 02:29 WIB

DPR: Kuota Haji Khusus Bisa Bertambah

Rep: Bachrul Ilmi/ Red: Siwi Tri Puji B
Jamaah haji pada puncak musim haji di Makkah.
Foto: NY Daily
Jamaah haji pada puncak musim haji di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR Iskan Qolba Lubis menyatakan kuota bagi jamaah haji khusus tahun ini bisa bertambah dari alokasi pemerintah semula. Namun, penambahan tersebut harus tetap proporsional karena perlu mempertimbangan peningkatan jumlah kuota haji reguler. Pernyataan tersebut terlontar menanggapi tuntutan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

‘’Bisa saja tambah kuota tapi harus tetap proporsional dengan haji reguler,’’ katanya kepada Republika/ di sela skorsing rapat dengan Panja Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji di gedung DPR, Selasa, (11/5).

Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana melakukan kunjungan ke Kerajaan Aarab Saudi dalam waktu dekat untuk melakukan lobi penambahan kuota jamaah haji menjadi 235 eribu jiwa. Bila disetujui, penambahan kuota jamaah haji khusus bisa direalisasikan. ‘’Setahu saya, rencananya Kementerian Agama mau melobi Arab Saudi melalui presiden saat berkunjung kesana untuk menambah kuota haji,’’ katanya.

Namun, penambahan kuota jamaah haji khusus sebaiknya dilakukan secara proporsional. Hal itu bertujuan untuk memberikan peluang sama bagi lebih banyak masyarakat untuk mengakses layanan haji reguler dan khusus. ‘’Karena itu, penambahan kuota haji khusus sebaiknya hanya satu hingga dua ribu saja. Kan, di berbagai negara, kuota haji khusus paling hanya 10 persen dari total jamaah haji,’’ kata Iskan.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menilai jumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia terlalu banyak. Hal itu sehingga berpengaruh pada meningkatnya persaingan dan menyebabkan terbatasnya jumlah jamaah haji diberangkatkan masing-masing perusahaan. ‘’Karena itu, mungkin ada pengurangan tapi lebih baik terjadi secara alami,’’ katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement