Rabu 12 May 2010 04:06 WIB

DPR Masih Kaji Hak Pembantu Rumah Tangga

Rep: M Imam Baihaki / Red: Endro Yuwanto
Hak pembantu rumah tangga: jam kerja.
Hak pembantu rumah tangga: jam kerja.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengkajian RUU pembantu rumah tangga (PRT) masih dilakukan oleh Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX, A Riski Sadig, mengakui, saat ini pihaknya sedang mencari formula yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

Pengkajian tersebut, lanjut Riski, dilakukan dengan cara meminta pendapat dari LSM dan para pengguna jasa PRT. Dia mengatakan, hak-hak PRT harus lebih diperhatikan. Antara lain, dia menyebutkan mengenai jam kerja para PRT. Dia menunjuk, masalah jam kerja menjadi permasalahan tersendiri dalam RUU PRT.

Hal itu, ujar Riski, karena terdapat PRT yang tinggal dengan majikannya, dan ada PRT yang bekerja paruh waktu. "Untuk yang bekerja secara paruh waktu, sebenarnya tidak masalah. Namun untuk PRT yang tinggal bersama majikannya, memerlukan kajian khusus tersendiri," jelasnya, Selasa (11/5).

Hak-hak para PRT, lanjut Riski, berkisar pada waktu istirahat para PRT. Antara lain, jam tidur, cuti saat PRT perempuan datang bulan, masa libur dalam satu minggu, dan lain-lain. "Yang pasti, tidak ada eksploitasi terhadap para PRT itu," ujarnya.

RUU PRT, menurut Riski, bertujuan untuk melindungi hak PRT di dalam negeri. Dengan adanya perlindungan terhadap PRT di dalam negeri, nantinya diharapkan akan dapat berlanjut kepada perlindungan TKI yang mayoritas bekerja sebagai PRT di luar negeri.

Di tempat terpisah, Sekjen Kemenakertrans Besar Setyoko mengatakan, untuk RUU PRT, pihaknya memilih untuk lebih berhati-hati. "Ada budaya kita, budaya ngenger, budaya abdi dalem di Yogyakarta. Jangan sampai karena aturan itu, ada orang yang mau mengabdi kena hukuman," ujarnya.

Setyoko mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian-kajian terkait kondisi PRT di Indonesia. "Yang penting, kita inginnya undang-undang yang implementatif, bukan undang-undang yang tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat bersabar dalam menunggu hasil kajian dari pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement