REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus Arwana, Komjen Pol Susno Duadji, akhirnya resmi ditahan. Sebelum dilakukan penahanan, Susno menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, tidak ada kesepakatan antara penyidik dengan Susno terkait dengan permintaan untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan.
"Penyidik tetap tidak mengizinkan BAP dibaca, maka Pak Susno tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka."ujar Edward kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, ujar Edward, pemeriksaan Susno tidak berjalan sesuai jadwal dan mengalami kemunduran. Kemunduran itu, jelas Edward, terjadi karena penasihat hukum yang terlambat datang. Kemudian adanya kunjungan dari anggota Komisi III DPR.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan, tensi Susno agak sedikit naik sehingga perlu perawatan terlebih dahulu. "Pada saat pemeriksaan mundur itu, Pak Susno minta baca BAP dari para saksi yang mengaitkan keterlibatan beliau, tapi itu tidak bisa dipenuhi penyidik," kata Edward.
Edward beralasan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP atau turunan BAP pemeriksaan tersangka diberikan kepada tersangka atau penasihat hukum untuk kepentingan pembelaan.
Dasar penahanan sendiri adalah penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Edward mengatakan pasal yang dituduhkan kepada Susno adalah pasal 5,7,11,12 UU Tipikor No 20/2001 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Menurut Edward, penyidik khawatir jika tidak ditahan akan menyulitkan penyidikan. "Apa yang dilakukan penyidik untuk penegakan hukum tidak ada kepentingan politis, dendam, atau apa pun,'' kilahnya.