REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang nenek berusia 68 tahun diancam penjara 2 tahun dengan dakwaan penganiayaan. Terdakwa mengaku hanya berusaha melerai.
Marsiyah, nama perempuan tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5). Kuasa hukum Marsiyah mengajukan eksepsi dengan alasan Marsiyah tak melakukan penganiayaan, melainkan hanya melerai dua pihak yang bertengkar.
Kejadian ini bermula tanggal 15 November 2009 lalu di Jalan Ayub Gang F RT 011/01 no 11, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu terjadi cekcok antara anak Marsiyah, Yuswati dengan saudari iparnya, Febriyanti. Mereka bertengkar karena Yuswati yang adalah mantan istri dari abang Febriati dianggap tak sopan saat memasuki rumahnya.
Cekcok tersebut berujung pada saling cakar dan saling jambak. Marsiyah mengaku berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, oleh Febriyanti dianggap ikut mengeroyok dan akhirnya mengajukan dia bersama-sama dengan Yuswati ke pengadilan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa di dakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, atau pasal 351 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kejahatan ibu dan anak tersebut adalah terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara.
"Terdakwa II (Marsiyah) datang untuk memisahkan keduanya, apakah tujuan tersebut dianggap sebagai pengeroyokan atau ikut serta?" kata kuasa hukum, Abdul Hamim Muzauzi di depan majelis hakim.
Ia kemudian meminta hakim membatalkan dakwaan tersebut. Menanggapi hal ini, hakim Albertina Ho memutuskan untuk memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tanggapan, pekan depan.
Mendengar keputusan ini, Marsiyah yang hari itu mengenakan kain jarik dan kebaya sontak berteriak. "Saya sudah tidak kuat, badan ini sudah sakit semua. Mau pulang kampung Bu Hakim. Sudah lima bulan belum pulang," ujarnya.
Marsiyah mengatakan sudah lama ingin menengok kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Kendati ditetapkan sebagai terdakwa, Marsiyah tak ditahan.