Kamis 13 May 2010 01:52 WIB

Jaksa dan Hakim Kasus Gayus Diminta Dipenjara Bersama

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Muhtadi Asnun
Muhtadi Asnun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Muhtadi Asnun, Farhat Abbas, menuding adanya permainan antara penyidik dengan jaksa dalam proses hukum terhadap kliennya. Ia pun mempertanyakan adanya diskriminasi dalam proses hukum yang terjadi kepada jaksa dan hakim.

''Jangan kita mengira tidak ada aliran dana ke jaksa, ini kan tersembunyi mungkin ada komitmen antara penyidik dan jaksa. Keluarkanlah izin penangkapan terhadap Asnun, nanti bisa dipending pemeriksaan terhadap jaksa,'' ungkap Farhat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/5).

Menurut Farhat, terdapat konspirasi jahat yang dilakukan oleh jaksa Cirus Sinaga yang mengakibatkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 25 miliar. Menurutnya, seandainya jaksa ngotot dalam perkara tersebut maka Gayus tidak mungkin lolos dari hukuman.

Terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh Muhtadi Asnun, Farhat mengatakan, seharusnya untuk seorang hakim penahanan menunggu sampai tuntutan di pengadilan. Ketika dakwaan sudah siap dengan bukti yang cukup. Namun karena Asnun sudah ditahan, Farhat mengungkap seharusnya jaksa yang bersangkutan dipenjara sama-sama.

Farhat pun membantah tudingan dari Kadiv Humas Polri bahwa kliennya menerima dana senilai lebih dari Rp 1 miliar. Menurutnya, tuduhan Polri tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Gayus tanpa bukti yang cukup. Saat ini, Ketua Majelis Hakim Tangerang yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Asnun ditahan karena tuduhan penyuapan dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement