REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum mantan wakapolri, Komjen Pol (Purn) Makbul Padmanegara, menyanggah kabar yang menyatakan kliennya merupakan pemegang saham terbesar di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Ia pun menantang jika ada orang yang menemukan Makbul sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut maka akan menghibahkan semua saham itu kepadanya.
''Supaya gonjang-ganjing kisruh ini bahwa kata-kata bapak MP di belakang arwana ini merupakan berita tidak berdasar,'' tegas kuasa hukum Makbul, Alfons Loemau, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/5).
Ia mengatakan, Makbul tidak terkait apa pun dengan PT SAL baik sebagai pemegang saham atau dalam jabatan struktural. Sebagai wakapolri dan setelah pensiun, lanjutnya, Makbul sangat sibuk sehingga tidak mungkin mengurus perusahaan seperti PT SAL.
Alfons pun mengatakan, peraturan Kapolri melarang anggota Polri untuk terkait dalam badan usaha apa pun. Sehingga, menurutnya, kabar yang menyebutkan MP sebagai pemegang saham PT SAL adalah fitnah. ''Itu tidak adil, itu pembunuhan karakter,'' tandasnya.