REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat ketentuan hukum untuk memperpanjang masa kerja pansel.
Ketua Pansel, Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Rabu, menjelaskan, usulan itu disebabkan panitia seleksi kemungkinan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa bakti anggota KY yang harus diganti pada awal Agustus 2010.
"Kami sudah menyurati Menkumham untuk menyampaikan kepada presiden agar sebelum Agustus dikeluarkan satu ketentuan hukum, entah berupa keppres atau bentuk hukum lainnya yang gunanya untuk memperpanjang masa kerja," kata Harkristuti saat menemui sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.
Meski demikian, Harkristuti menegaskan, panitia akan tetap menempuh prosedur seleksi seperti biasanya. Dengan mekanisme normal itu, katanya, panitia seleksi memerlukan waktu sekira enam bulan untuk memilih 14 nama calon anggota KY. Menurut Harkristuti, dengan adanya payung hukum dari presiden, panitia seleksi bisa bekerja seperti biasa, meski melampaui batas pergantian anggota KY pada Agustus 2010.
Sementara itu, anggota panitia seleksi, Komaruddin Hidayat menjelaskan, tantangan panitia seleksi tidak hanya pada keterbatasan waktu. Menurut dia, tantangan yang lain adalah bagaimana mendapatkan calon yang berintegritas. Untuk itu, katanya, panitia seleksi akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk informasi tentang kualitas setiap calon anggota KY.
Komaruddin juga mengkhawatirkan proses seleksi lanjutan di DPR. Dia menegaskan, DPR adalah lembaga politik yang sangat mungkin menggunakan pertimbangan politis untuk memilih anggota KY. "Itulah yang kami tidak setuju," katanya.
Panitia seleksi akan membuka pendaftaran calon anggota KY selama satu bulan sejak 17 Mei 2010. Para pendaftar akan mengikuti beberapa tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual berbasis makalah, tes psikologi dan kesehatan, serta wawancara publik. Rencananya, panitia seleksi akan menentukan 14 nama calon anggota Komisi Yudisial. Panitia kemudian akan menyerahkan 14 nama kepada presiden untuk diteruskan kepada DPR.