REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dua terpidana kasus terorisme yang telah divonis mati, Kamis (13/5), dipindah ke LP yang ada di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap. Kedua terpidana yang terdiri dari Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan, sebelumnya dipenjara di LP Cipinang.
Meski demikian, pelaksanaan pemindahaan tidak bisa disaksikan wartawan karena pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan Helikopter milik Polri. Lebih dari itu, heli yang mengangkut kedua terpidana dari Jakarta, mendarat langsung di helipad yang ada LP Batu Nusakambangan.
Kepolres Cilacap, AKBP Guruh Ahmad Fadiyanto yang ditemui wartawan di dermaga Wijayapura yang merupakan dermaga penyeberangan ke Nusakambangan, membenarkan bahwa helikopter milik Polri tersebut telah mengangkut dua terpidana mati kasus terorisme. ''Ya, heli itu mengangkut dua terpidana kasus terorisme. Helinya turun di dalam (Nusakambangan), karena cuacanya bagus,'' katanya.
Iwan Darmawan Mutho alias Rois didakwa sebagai perencana aksi pengeboman di Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004, bersama Doktor Azahari dan Noordin M Top. Demikian pula dengan rekannya, Abdul Hasan.
Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, November 2004. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman mati.