REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan Hekinus Manao menilai gugatan yang diajukan oleh Gayus adalah suatu hal yang biasa.
"Saya tahu dia (Gayus) mengajukan gugatan balik. Dia keberatan, ya biasa. Dia mengajukan gugatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian," ujar Hekinus.
Hekinus mengaku dirinya baru menerima surat gugatan dari Gayus Rabu (5/5/) malam. Namun dia tidak akan perlu memusingkan gugatan balik dari Gayus tersebut. Pasalnya, setiap pemecatan yang dilakukan oleh Itjen Kemenkeu telah melalui semua prosedur yang harus dilewati.
"Ya Biarin saja. Dia gugatnya ke badan pertimbangan kepegawaian, kita hadapi saja," terangnya.