REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rokok kembali ditangani oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain Kemenkes, beberapa pihak juga turut diikutkan dalam pembahasan tersebut, antara lain Ditjen Pajak, Kementerian Perindustrian, dan beberapa kementerian terkait lainnya.
''Tadinya ini (RPP Rokok) dikoordinir oleh Menko Kesra. Tapi, saat ini sudah ditangani oleh Kemenkes lagi,'' ujar Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, di Jakarta, Jumat (14/5).
Selain itu, Kemenkes juga telah mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim teknis untuk membahas secara khusus RPP tersebut. Menkeu memberikan pertimbangan dari sisi kesehatan dalam pembahasan RPP tersebut. Namun, hal itu juga dilakukan tanpa menghiraukan pertimbangan sektor lainnya. ''Tim tersebut terdiri dari beberapa pihak lintas kementerian,'' jelasnya.
Namun, Menkes melanjutkan, nantinya akan keluar satu keputusan tunggal yang di dalamnya mempertimbangkan berbagai sektor. ''Dari sudut kesehatan, perindustraan, nantinya satu suara. Di meja perundingnan mencari solusi, bukan kata-kata pokoknya ini, pokoknya itu,'' ujarnya.