Sabtu 15 May 2010 05:32 WIB

Seorang Wanita Missionaris Asal AS Didakwa Enam Bulan Penjara di Haiti

Laura Silsby saat memberikan kesaksian di pengadilan Haiti yang digelar di tenda darurat.
Foto: AP
Laura Silsby saat memberikan kesaksian di pengadilan Haiti yang digelar di tenda darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, PORT-AU-PRINCE--Seorang missionaris asal Amerika Serikat dituntut enam bulan penjara karena usahanya membawa 33 anak yang merupakan warga Haiti, setelah negara itu diguncang gempa 12 Januari lalu. Tuntutan itu diucapkan oleh Penuntut Umum, Kamis (13/5) pada sidang pertama tersebut.

Penuntut Sonel Jean-Francois mengatakan di depan pengadilan, terdakwa Laura Silsby mengetahui dirinya melanggar hukum ketika ia membawa anak-anak Haiti tersebut ke negara tetangga, Republik Dominika, tanpa dokumen yang lengkap.

"Laura tahu dia telah melanggar hukum," ujar Jean-Francois di hadapan pengacara dan sekelompok pengunjung yang memenuhi tenda yang pengap di area parkir pengadilan yang rusak akibat gempa.

Penuntut berbicara setelah wanita asal Idaho itu bersaksi. Silsby aalah ketua dari kelompok baptis yang ditahan oleh pihak berwenang, merupakan satu-satunya saksi yang diminta berbicara pada hari pertama persidangan tersebut. Dia tampak menghabiskan waktu dengan membaca injil.

Wanita pengusaha berusia 40 tahun itu mengaku, dia berpikir anak-anak tersebut yatim piaatu yang rumahnya hancur karena gempa. Namun, investigasi yang dilakukan  Associated Press mengungkap, semua anak yang dibawa masih mempunyai orangtua minimal satu orang. Mereka menyerahkan anak-anak tersebut karena berharap penghidupan yang lebih baik.

"Satu minggu setelah gempa terjadi, saya meninggalkan keluarga dan rumah untuk membantu anak-anak yang menjadi yatim piatu karena gempa. Kami datang dengan niat membantu," ujar Silsby.

Silsby dituntut atas tuduhan penculikan dan pidana berkelompok. Kini dia menghadapi satu tuduhan lain yaitu mengatur penerbangan ilegal dibawah peraturan pembatasan perjalanan keluar dari Haiti tahun 1980 yang ditandatangani Jean-Claude Duvalier.

Hukuman penjara enam bulan merupakan waktu tuntutan minimum dari Undang-undang. Waktu tersebut akan dikurangi masa penahanan, ujar penuntut kepada AP.

Silsby telah berada di tahanan sejak 29 Januari ketika dia dan sembilan warga Amerika lain ditahan di perbatasan Dominika. Missionaris lainnya telah dibebaskan dan tuntutan terhadap mereka sudah dibatalkan.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement