REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebagian purnawirawan Polri menilai proses hukum yang menjerat Komjenpol Susno Duadji janggal. Hal tersebut terlihat tidak adanya bukti materil yang menunjukan Susno menerima suap terkait perkara PT Salmah Arwana Lestari.
“Ini kan hanya dari keterangan saksi. Kalau ibarat mesin turbo pesawat, ini timpang sebelah,” ujar Brigjen Pol (Purn) Marsudi Hanafi saat mengunjungi Rumah Susno, di Jalan Cibodas I nomor 7, Puri Cinere, Depok, Sabtu (15/5). Ia mengatakan dalam Pasal 184 KUHP, disebutkan ada empat alat bukti yang harus ditujukan saat hendak menahan seseorang di antarnya adanya saksi, keterangan tersangka, bukti materil, dan minimal dua harus dipenuhi.
Dalam kasus Susno, ia menilai penyidik hanya menunjukan kata-kata sebagian pihak. “Harusnya penyidik tunjukan barang buktinya, bukan hanya kata ini, kata itu,” jelasnya. Menurut dia, Susno menilai apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah semata.
Sabtu siang sejumlah purnawirawan datang ke kediaman keluarga Susno. Selain Brigjen Pol (Pur) Marsudi Hanafi, hadir pula mantan kapolda Sumsel Brigjen Pol (Pur) Yuzwar Arsyad dan mantan kapolda NTB Brigjen Pol (Purn) Surya Iskandar. Mereka mengunjungi istri dan anak Susno untuk memberi dukungan moril.