REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut mundur sebelum masa seleksi pimpinan KPK berlangsung. Pasalnya, pimpinan KPK tak berani membentuk penyidik independen.
''Kalau pimpinan tak berani membentuk penyidik independen mundur saja,'' tegas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho.
Ia menilai, selama tujuh tahun belakangan pimpinan KPK belum berkomitmen dan berpikiran maju sepenuhnya. Padahal telah ada peraturan-peraturan yang memberi ruang bagi penyidik independen sehingga KPK tak perlu menunggu amandemen KUHAP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2002 tentang KPK.
Peraturan yang menyebutkan KPK sebagai lembaga konstitusional independen yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 serta Pasal 3,Pasal 21 ayat (4), pasal 38 ayat (2) UU KK serta Pasal 7 ayat (2) KUHAP. Di dalam semua aturan tersebut ditegaskan, imbuh Emerson, penyidik di KPK lepas dari koordinasi dan pengawasan dengan Kepolisian sehingga agenda pemberantasan tipikor tak terhambat.
''Presiden, DPR, dan MK harus mendorong KPK melakukan percepatan strategi dan pembentukan kelembagaan untuk merekrut penyidik independen sebelum Desember 2011, desak Emerson.