Senin 17 May 2010 09:04 WIB

Pimpinan KPK Diminta Mundur

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut mundur sebelum masa seleksi pimpinan KPK berlangsung. Pasalnya, pimpinan KPK tak berani membentuk penyidik independen.

''Kalau pimpinan tak berani membentuk penyidik independen mundur saja,'' tegas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho.

Ia menilai, selama tujuh tahun belakangan pimpinan KPK belum berkomitmen dan berpikiran maju sepenuhnya. Padahal telah ada peraturan-peraturan yang memberi ruang bagi penyidik independen sehingga KPK tak perlu menunggu amandemen KUHAP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2002 tentang KPK.

Peraturan yang menyebutkan KPK sebagai lembaga konstitusional independen yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 serta Pasal 3,Pasal 21 ayat (4), pasal 38 ayat (2) UU KK serta Pasal 7 ayat (2) KUHAP. Di dalam semua aturan tersebut ditegaskan, imbuh Emerson, penyidik di KPK lepas dari koordinasi dan pengawasan dengan Kepolisian sehingga agenda pemberantasan tipikor tak terhambat.

''Presiden, DPR, dan MK harus mendorong KPK melakukan percepatan strategi dan pembentukan kelembagaan untuk merekrut penyidik independen sebelum Desember 2011, desak Emerson.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement