REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satu per satu, mantan anggota dewan yang terlibat kasus cek perjalanan dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Kini giliran politikus PPP, Endin AJ Soefihara yang divonis satu tahun tiga bulan penjara.
Endin diduga membagikan empat amplop cek perjalanan senilai Rp 1,5 miliar. ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,'' kata Hakim Ketua, Jupriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5).
Hakim juga meminta Endin membayar denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan kedua menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau jabatannya. Hakim juga menegaskan, terdakwa telah mengakui tak ada arahan untuk memilih Miranda sebagai deputi gubenur senior BI tahun 2004.
''Cek perjalanan yang diterima terdakwa sebagai tanda terima kasih dari saksi Nunun Nurbaetie di Hotel Atlet Senayan,'' jelas hakim Jupriadi.