REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana korupsi, Bahasyim Assifie, dipertanyakan transparansinya. Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkesan lamban dalam menangani kasus yang menjerat mantan kepala Kantor Direktorat Jendral Pajak wilayah Jakarta 7 itu.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, menilai tidak transparannya penyidikan akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap penyidik. ''Polisi wajib menujukkan akuntabilitas penyidikan secara eksternal. Publik berhak untuk mengetahui. Jangan menimbulkan kesan penyidikan berlangsung tertutup, kerena akan menimbulkan kecurigaan,'' kritiknya ketika dihubungi Republika, Senin (17/5).
Menurut Novel, kesan tidak transparan akan menggulirkan sejumlah spekulasi yang akan menyudutkan institusi kepolisian sendiri. Munculnya dugaan tak profesionalnya penyidik, dugaan suap, serta kolusi, akan timbul apabila penyidikan berlangsung tertutup. Demi menghindari hal itu, dia mengimbau kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menjelaskan kepada publik perkembangan penyidikan Bahsyim.
''Polisi memang berwenang sepenuhnya dalam hal pemeriksaan. Namun begitu, publik berhak tahu secara jelas, walau tidak harus semuanya dibuka,'' desaknya.