REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembahasan Rencangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT) masih berjalan di tempat. Silang pendapat mengenai enam poin dalam draf RUU yang diusulkan Jala PRT dan dari DPR, masih berkutat dalam pembahasan.
''Pembahasan terhadap enam poin yang dulu kita pertanyakan, masih belum dibahas lagi,'' ujar Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraeni, di Jakarta, Senin (17/5).
''Pembahasan saat ini masih di lingkup tenaga ahli masing-masing fraksi," tambah Lita. Mengenai proses pembahasan RUU PRT, Lita mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan komisi IX DPR sekitar dua minggu lagi. Tapi intinya, pihak Jala PRT masih tetap menunggu hasil kajian dan ajakan untuk pembahasan bersama DPR.
Selain itu, Lita juga mengatakan, mengenai pembagian tugas kerja seorang PRT. Secara umum, dia mengatakan, terdapat delapan jenis kelompok kerja. Namun, dari delapan jenis kelompok kerja itu, beberapa poin dapat dijadikan menjadi satu jenis pekerjaan. Sedangkan untuk kelompok kerja lainnya, tak bisa digabungkan. ''Untuk pekerjaan merawat anak, orang sakit, mengemudi, dan menjaga rumah, harus dikerjakan secara tersendiri,'' paparnya.