REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka kasus arowana, Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan pun menyusul. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, kedua tersangka tersebut dituduh atas pasal penyuapan.
Namun, karena keduanya sudah ditahan, Edward mengaku Polri tidak mengeluarkan penahanan atas kedua orang yang juga menjadi tersangka dalam kasus Gayus tersebut. "Hanya status mereka sudah ditahan jadi tidak perlu dikeluarkan dulu surat penahanannya," ujar Edward kepada wartawan di ruang rapat Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Edward mengatakan mereka diduga memberikan suap kepada Susno Duadji yang menjadi Kabareskrim ketika kasus tersebut terjadi. Soal warga Singapura yang menjadi klien Haposan ketika itu, Mr.Hoo, Edward mengatakan, penyidik pasti mendalami kembali masalah tersebut.
Namun menurut Edward, Mr.Hoo tidak dapat terkena delik jika Haposan sendiri menyatakan uang yang diduga diberi kepada Susno adalah bagian dari fee dari Mr. Hoo. "Kita tidak bisa sembarangan menarik orang," ujarnya.
Kasus PT Salmah Arowana Lestari sendiri terjadi pada 2008 lalu di Pekan Baru, Riau. Kasus tersebut melibatkan beberapa nama yang juga terlibat dalam kasus Gayus. Nama-nama seperti Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, dan Sjahril Djohan turut tampil dalam perkara tersebut.