REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai diperiksa selama tujuh jam, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus Arowana di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (18/5) besok.
Menurut kuasa hukum Susno, Zularmain Aziz, Susno bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena sebagai whistle blower, dirinya merasa bertanggungjawab untuk menerangkan perkara yang terjadi di Pekan Baru Riau pada 2008 tersebut.
"Tapi kalau diperiksa sebagai tersangka beliau tetap keberatan,"ujar Zularmain saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (17/5).
Dalam pemeriksaan pada Senin (17/5) ini, Zularmain mengatakan Susno dicecar sekitar 40 pertanyaan dari dua penyidik. Susno sendiri diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kasus PT Salmah Arowana Lestari sendiri terjadi pada 2008 lalu di Pekan Baru, Riau. Kasus tersebut melibatkan beberapa nama yang juga terlibat dalam kasus Gayus. Nama-nama seperti Haposan Hutagalung, Andi Kosasih dan Sjahril Djohan turut tampil dalam perkara tersebut.