REPUBLIKA.CO.ID,UU itu disebut Undang-Undang Daniel Pearl, wartawan Wall Street Journal yang dipenggal di Pakistan tahun 2002.
Presiden Amerika Barack Obama hari Senin menandatangani sebuah Undang-Undang yang memperluas peran pemerintah Amerika memantau kebebasan pers diseluruh dunia.
Presiden Obama mengatakan Undang-Undang itu mengirim pesan yang kuat bahwa Amerika memberi perhatian tentang bagaimana jalannya pemerintahan negara lain.
Undang-Undang itu disebut Undang-Undang Daniel Pearl, wartawan Wall Street Journal yang dipenggal di Pakistan tahun 2002. Obama mengatakan kematian Pearl adalah peringatan bahwa ada orang-orang yang melakukan berbagai cara untuk membungkam wartawan.
President Obama mengatakan Undang-Undang Kebebasan Pers Daniel Pearl itu akan mewajibkan Departemen Luar Negeri Amerika membuat laporan status kebebasan press di berbagai negara sebagai bagian dari penilaian kondisi HAM tahunan yang disusun departemen tersebut.
Tambah Obama, Departemen Luar Negeri akan membuat daftar negara yang “mendukung atau membantu” penindasan wartawan, untuk memerangi kesewenang-wenangan.