REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengijinkan terdakwa korupsi, Ismeth Abdullah, untuk menggunakan hak pilih dalam pemilukada di propinvi itu. Syaratnya, KPUD Kepri harus mendatangi LP Cipinang, guna menjemput suara Ismeth yang sedang ditahan disana.
''Menetapkan, memberi izin kepada terdakwa untuk menggunakan hak pilih dalam pilkada Propinsi Riau, Rabu 26 Mei, dengan syarat mendatangkan KPUD ke LP kelas I Cipinang,'' kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Cokorda Rai Swamba, dalam persidangan, di Jakarta, Selasa (18/5).
Izin ini diberikan hakim menyusul permintaan yang diajukan kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif itu. Kuasa hukum meminta agar kliennya diperbolehkan memilih dalam pemilukada tersebut dimana istri Ismeth, Aida Ismeth, adalah salah satu calon gubernur.
Kendati memberikan izin, hakim menegaskan bahwa saat mencoblos di LP Cipinang nanti, Ismeth harus terus diawasi oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses perkara korupsi Ismeth harus langsung dilanjutkan. Menanggapi keputusan hakim ini, Ismeth selepas sidang nampak tersenyum. Menurutnya, sudah semestinya hak dia untuk memilih diberikan oleh majelis hakim.