REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah dinilai belum memahami masalah hubungan industrial, khususnya bidang ketenagakerjaan. Hal itu menyebabkan ketimpangan dalam setiap hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada konsolidasi dan pembenahan dalam memahami hubungan industrial.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia (AHII), Bomer Pasaribu, di Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (18/5). Bomer menemui Wapres Boediono untuk menyampaikan rencana pelaksanaan Kongres International Industrial Relation Association (IIRA) ketujuh di Bali pada 20-23 September 2010.
''Pemerintah ada ketidakpahaman tuntas mengenai hubungan industrial, terutama pemerintah daerah,'' kata Bomer. Menurut dia, hubungan tripartit adalah jantung dari hubungan industrial, sedangkan mahkotanya adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bomer mengatakan, saat ini jantung dari hubungan industrial tak berfungsi. ''Sudah ada beberapa best practice, tapi belum disosialisasikan dengan baik," kata mantan menteri tenaga kerja ini.
Bomer juga mengakui, terdapat kemajuan besar dalam perangkat perundang-undangan yang terkait dengan hubungan industrial, seperti ratifikasi delapan konvensi International Labour Organization (ILO) dan masuknya undang-undang tentang ketenagakerjaan dalam Program Legislasi Nasional 2010. Meski demikian, dia masih melihat adanya problem investasi dalam kaitannya dengan hubungan industrial. Hal itu ditandai dengan kecilnya lapangan kerja meski adanya pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, pertumbuhan sektor formal dengan sektor informal mengalami ketimpangan.