REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Densus 88 dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) berat menyusul aksi main tembak terhadap sejumlah terduga teroris. Selain melanggar UU, penembakan hingga tewas itu juga bisa menyuburkan terorisme.
''Penembakan yang dilakukan Densus 88 terhadap mereka yang diduga teroris adalah pelanggaran HAM berat dan sudah semestinya dihentikan,'' kecam Komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming, ketika dihubungi Republika, Selasa (18/5).
Dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Daming menjelaskan, semua orang semestinya diadili dalam peradilan yang adil dan tak sepihak untuk membuktikan kesalahan. Sementara, tindakan Densus 88 belakangan ini dipandang sebagai bentuk extra judisial killing atau pembunuhan diluar pengadilan.
Daming juga berpendapat, pembunuhan di lapangan terhadap para pelaku teroris sejatinya bisa dihindari oleh polisi. Alasan kepolisian bahwa ada perlawanan dilapangan, menurutnya, itu hanya justifikasi terhadap penembakan itu. ''Secara pribadi saya terusa terang tidak percaya bahwa perlawanan yang dilakukan teroris harus diakhiri dengan penembakan,'' tegasnya.