REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kehutanan bertekad menyederhanakan dan mempercepat pemberian rekomendasi izin pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR). Langkah ini guna memotong rantai potensi makelar perizinan yang kerap dikeluhkan pemohon izin.
''Sebelumnya 20 meja, sekarang delapan meja. Kalau tambah susah nanti malah memberi peluang makelar untuk mengurus izin ini,'' ujar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, usai membuka Rapat Kerja Kementerian Kehutanan 2010, di Jakarta, Rabu (19/5).
Penyederhanaan dilakukan dengan memangkas jalur di tingkat provinsi. Bila sebelumnya izin rekomendasi harus melalui gubernur, maka ke depan jalurnya langsung kepada bupati berupa penyerahan mandat penerbitan Surat Keputusan (SK). ''Agar tidak berbelit-belit,'' kata Zulkifli.
Selain menyederhanakan proses izin HTR di daerah, Menhut melanjutkan, pemerintah juga mempersingkat proses pemberian SK-nya yang hanya memerlukan waktu 30 hari kerja. Ini sesuai dengan sertifikat ISO 9000-2008 yang telah diterima Kementerian Kehutanan untuk pengurusan izin HTR. ''Kemenhut yang memberikan pencadangannya, bupati yang merekomendasikan untuk penerbitan SK HTR ke Kemenhut,'' jelas Zulkifli.
Menurut Menhut, penyederhanaan pemberian SK HTR sangat dibutuhkan untuk mengembangkan program penanaman pohon. Alasannya, dari cadangan program HTR seluas 500 ribu hektare, baru 60 ribu hektare yang diurus proses perizinannya oleh para bupati di seluruh Indonesia.