Kamis 20 May 2010 04:11 WIB

UMS Beri Pendampingan Hukum Dua Mahasiswa Terduga Teroris

Rep: MY1/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) bakal memberikan pendampingan hukum kepada dua mahasiswanya yang ditangkap oleh Desatesemen Khusus 88 Mabes Polri, Selasa kemarin. Bantuan hukum tersebut akan diberikan melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH).

Demikian diungkapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof.Dr. Absori dalam jumpa pers di UMS, Rabu (19/5). Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan yang disampaikan orang tua mahasiswa pada BKBH sebelumnya. "Ini masih dugaan, proses pendampingan harus kami lakukan. Nanti melalui BKBH yang akan mendampingi, " ujarnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa UMS yang merupakan saudara kandung ditangkap Densus 88. Kedua mahasiswa tersebut bernama Abdul Rohman, 25 tahun, dan Abdur Rochim, 22 tahun. Abdul Rohman merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin UMS. Sedangkan adiknya, Abdur Rochim tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Elektro UMS. Orang tua mahasiswa tersebut kemudian meminta bantuan hukum kepada BKBH UMS pada Selasa (18/5).

Pendampingan yang diberikan, lanjutnya, akan dilakukan dengan mencari tahu posisi kedua mahasiswa tersebut diamankan. Setelah itu, akan dilakukan konfirmasi terkait keterlibatan kedua mahasiswa tersebut dalam jaringan terorisme.

Disinggung terkait sanksi dari kampus yang akan diberikan, UMS akan menunggu status ketetapan hukum untuk kedua mahasiswanya. Akan tetapi, Absori mengatakan kedua mahasiswa tersebut tetap akan diberikan sanksi sesuai aturan dari kampus. "Kita punya tim disiplin mahasiswa dalam proses pemeriksaan. Sanksi mahasiswa yang bersalah dari ringan, skorsing hingga paling berat DO (drop out), " jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan mahasiswa UMS dalam jaringan teroris, Absori mengakui pihak kampus tidak dapat mengawasi mahasiswanya satu per satu. Diungkapkannya, UMS memiliki sekitar 22 ribu mahasiswa. "Kami tidak mungkin mengawasi kegiatan mahasiswa di luar kampus, tapi kami sudah mengusahakan kegiatan positif bagi mahasiswa di dalam kampus, " ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur BKBH UMS, Sudaryono, mengungkapkan BKBH akan melacak keberadaan kedua mahasiswa. "Asusmsi kami, keduanya di kantor polisi atau Densus, kalau sesuai dengan surat penangkapan kemarin, " ujarnya. Pihak BKBH, juga berencana bertandang langsung ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk menkonfirmasi hal tersebut.

Untuk pendampingan tersebut, lanjutnya, BKBH sudah membentuk tim yang terdiri dari lima orang. Tim berasal dari kalangan akademisi UMS. Tim tersebut, ungkapnya, sudah mendapatkan kuasa dari orang tua siswa untuk menindaklanjuti terkait penangkapan kedua anaknya.

Selain tim tersebut, Sudaryono menyebutkan pihaknya sudah dihubungi dua elemen lembaga dari Muhammadiyah yang bersedia memberikan bantuan. Lembaga tersebut, ujarnya, berasal dari elemen lembaga hukum dan HAM dan profesi bantuan hukum. "Jika status mahasiswa kami dilanjutkan jadi tersangka, lembaga yang menyatakan ikut bergabung akan kami hubungi, " pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement