Jumat 21 May 2010 06:49 WIB

Pengakuan Arafat Dapat Jadi Petunjuk Kasus Gayus

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengakuan mantan penyidik utama Bareskrim Mabes Polri, Kompol Arafat, dapat menjadi petunjuk untuk kasus pidana Gayus. Hanya, Kepala Pusat Pengamanan Internal Propam Polri, Kombes Pol Budi Waseso, petunjuk tersebut harus dibuktikan kebenarannya terlebih dulu.

"Kalau petunjuk ya bisa,"ujar Budi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5). Kompol Arafat sendiri sempat membuat pengakuan bahwa menurut keterangan yang ia dapatkan dari Haposan Hutagalung, akan ada pembagian uang kepada jaksa, hakim dan penyidik. Uang tersebut akan dibagikan jika rekening Gayus berhasil dibuka rekeningnya.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/5) di TNCC Mabes Polri tersebut, Arafat pun mengungkap dari atasannya yang mendapat jatah adalah Kabareskrim lama, Kabareskrim baru, direktur lama, direktur baru dan kanit perbankan lama dan kanit perbankan baru.

Hingga saat ini, tim independen Polri telah menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikasi mafia pajak Gayus. masing-masing Gayus Halomoan P. Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Sjahril Djohan, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, belum ada penghentian pemeriksaan terhadap dua jendral yang saat ini menjadi saksi dalam kasus Gayus, yaitu Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmond Ilyas . Namun, menurut Edward, penyidik sendiri belum bisa meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

"Itukan karena belum ada alat bukti yang dapat membuktikan dia dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Edward kepada wartawan, Kamis (20/5). Edward menyatakan, penyebutan nama saja tidak cukup untuk menjerat direktur ekonomi khusus Bareskrim Polri dan mantan Kapolda Lampung itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement