REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Klaim seorang warga Belanda atas lagu Bengawan Solo sudah menemui titik terang. Hal tersebut menyusul adanya pengakuan dari perusahaan rekaman Belanda, Buma Stemra bahwa Gesang merupakan pencipta asli lagu Bengawan Solo.
Hal ini disampaikan Hendarmin Susilo, Presiden PT Penerbit Musik Pertiwi saat melayat jenazah Gesang di Balaikota Solo, Jumat (21/5). Pengakuan dari Buma Stemra tersebut, ujarnya, disampaikan melalui surat elektronik pekan lalu. Sebelumnya 4 warga Belanda mengklaim lagu Bengawan Solo sebagai karya ciptaannya.
Klaim warga Belanda tersebut, ujar Hendarmin, sebenarnya sudah terbukti tidak benar. Hal itu terlihat dari cerita lagu dan tahun pembuatan. "Lagu itu tentang Bengawan Solo, apakah mereka sudah pernah ke Solo? /Nah/ itu kan patut dipertanyakan. Lagu itu juga diciptakan pada 1940, padahal yang mengklaim lahir 1942, itu sudah tidak mungkin, " jelasnya.
Untuk membuktikan bahwa Gesang merupakan pencipta lagu tersebut, Hendarmin bahkan sampai mengirimkan utusan secara khusus ke Belanda pada Mei 2009. Mereka, ujarnya, membawa bukti-bukti otentik yakni data-data yang menerangkan tentang asal-usul lagu tersebut. "Saya sudah mendapatkan balasannya pekan lalu, Buma Stemra sudah mengakui kalau Bengawan Solo sebagai ciptaan Gesang, " ujarnya.
Warga Belanda sendiri, ujarnya, juga ada yang membantu untuk mendapatkan pengakuan tersebut. Sebuah lembaga bernama Collecting Society di Belanda ikut mengupayakan agar Gesang mendapatkan pengakuan sesuai haknya. Lembaga tersebut secara khusus mewakili pencipta karya musik untuk mendapatkan hak ciptanya.
Lantaran adanya klaim tersebut, Hendarmin mengaku belum menghitung secara pasti jumlah kerugian yang dialaminya. Akan tetapi, untuk tahun lalu saja, dari lagu Bengawan Solo, Gesang mendapat royalti sekitar Rp 100 juta.
"Tapi kalau tahun ini memang mengalami penurunan, karena adanya krisis dan lagu-lagu yang bisa didownload melalui internet, juga CD bajakan yang merajalela, " terang Hendarmin yang mengaku memegang royalti atas 5.000 lagu dari 100 pencipta.
Untuk mengantisipasi klaim serupa, Hendarmin mengaku telah mendaftarkan karya-karya musik Gesang untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Saat ini, sudah 44 lagu ciptaan Gesang yang didaftarkan. Lagu pertama yang didaftarkan berjudul Keroncong Piatu pada 1938.
Sementara itu, Agung Laksono yang melayat ke kediaman Gesang mewakili Presiden RI mengatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Hal ini lantaran, lagu Bengawan Solo tersebut sudah didaftarkan ke Dirjen HAKI. "Ngawur itu. Lagu Bengawan Solo itu sudah didaftarkan ke Dirjen Haki, " ujarnya