REPUBLIKA.CO.ID,PASURUAN--Situasi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat malam, tampak mencekam pascapenahanan Bupati Dade Angga oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).Wartawan ANTARA di Pasuruan melaporkan, pintu gerbang Pendapa Kabupaten tampak tertutup rapat, sementara di sekitar alun-alun banyak polisi berjaga.
Di dalam rumah dinas Dade Angga yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur Nomor 7 Pasuruan itu terdapat puluhan pendukungnya.Sementara itu, rumah dinas Wakil Bupati Edi Paripurna di Jalan Alun-alun Timur yang berjarak sekitar 300 meter dari Pendapa Kabupaten Pasuruan dijaga sejumlah personel kepolisian.
Petugas khawatir, pendukung Dade Angga yang kecewa terhadap penahanan itu akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan di rumah Wabup.Sejauh ini, hubungan antara Dade Angga dan Edi Paripurna yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pasuruan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pilkada 2008 itu harmonis.
Namun sejak Kejakgung menetapkan status tersangka terhadap Dade Angga, para pendukungnya berubah tidak simpati terhadap Edi Paripurna.Sikap tidak simpati itu ditunjukkan pendukung Dade Angga dalam berbagai aksi aksi unjuk rasa selama beberapa hari terakhir.
Bahkan, para pendukung Dade mencibir Edi yang dianggapnya telah menyiapkan skenario merebut kursi bupati hingga 2013.
Kejakgung menahan Bupati Dade Angga di Rutan Salemba terkait dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Pasuruan periode 2001-2007 senilai Rp74 miliar,"Setelah diperiksa, Bupati Pasuruan ditahan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Jumat sore.
Arminsyah menyatakan penyidik telah cukup alasan untuk menahan Bupati Pasuruan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntutan. "Dalam waktu dekat segera diajukan ke pengadilan," katanya.
Bupati Pasuruan terancam hukuman penjara selama 20 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya kebocoran dana kas daerah Pemkab Pasuruan selama kurun waktu 2001-2007.
Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013, Dade Angga pernah menjabat Bupati Pasuruan periode 1998-2003. Dalam Pilkada 2003, Dade Angga mencalonkan diri lagi sebagai Bupati, namun kalah oleh pasangan Jusbakir Aldjufri-Muzammil.
Dalam Pilkada 2008, Dade Angga berhasil merebut kursi bupati Pasuruan kembali setelah mengalahkan Jusbakir dan beberapa pasangan calon lain. Beberapa saat setelah Pilkada 2008 digelar, Jusbakir meninggal dunia.