REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia merupakan negara yang sangat potensial terkena bencana alam. Kondisi geografis Indonesia yang berada pada pertemuan atau patahan lempengan-lempengan bumi, membuat nusantara rentan terhadap gempa bumi.
Bencana gempa bumi dahsyat yang sempat terjadi di Nias, Nanggroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta, Tasikmalaya, dan Padang, merupakan bukti betapa bencana gempa bumi sangat mudah mengguncang wilayah Indonesia.
Guna mendapatkan prosedur dan langkah antisipatif baku dalam menghadapi bencana, maka pemerintah pusat diminta untuk membuat aturan standar berupa prosedur tetap (protap) penanganan bencana di daerah.
Hal itu dikatakan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, dalam sebuah diskusi bertema penanganan bencana alam di daerah, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Fauzi Bahar, protap bencana berlaku tidak hanya pada daerah yang terkena musibah, namun juga dikenakan kepada daerah-daerah sekitar atau tetangga dari kabupaten/kota terkena bencana.
''Selama ini hampir bisa dikatakan tidak ada protap yang baku, bantuan dari kabupaten/kota tetangga hanya berdasar pada aksi peduli dan solidaritas saja,'' ujar Fauzi.
Padahal, lanjut Fauzi, penanganan bencana tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada aksi peduli kemanusiaan tanpa ada aturan yang tegas. ''Kita ini sejatinya satu kesatuan, maka itu perlu aturan jelas untuk penanganan bencana di daerah yang terkena musibah,'' cetusnya.
Adanya aturan akan memberikan kepastian tanggap darurat yang dilakukan daerah tetangga. Aksi bantuan dan kepedulian bencana harus dipicu oleh protap yang ditetapkan pemerintah pusat dengan dasar kecepatan dan ketetapan tindakan. ''Hitungannya harus detik karena menyangkut nyawa manusia di daerah yang mengalami bencana,'' ucap Fauzi.