Selasa 25 May 2010 01:36 WIB

Penangkapan Terhadap Susno Hanya untuk Mempermalukannya

Rep: Esthi Maharani/ Red: Endro Yuwanto
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penangkapan terhadap Susno Duadji pada saat hendak berangkat ke Singapura di Bandara Soekarno Hatta dilakukan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan Susno.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (24/5).

Tim kuasa hukuk Susno menyatakan, penangkapan terhadap Susno tidak sesuai dengan hukum. Saat membacakan materi gugatan praperadilan Susno, Henry Yosodiningrat,  mengatakan, penangkapan terhadap Susno tidak dilakukan berdasar cukup bukti dan bukan untuk kepentingan penyidikan.

''Pengekangan terhadap kebebasan pemohon (Susno Duadji) dilakukan tidak berdasar bukti cukup dan bukan untuk kepentingan penyidikan," kata Henry.

Padahal, lanjut Henry, penangkapan ataupun pengekangan terhadap seseorang dapat dilakukan hanya bila terdapat cukup bukti untuk peradilan sesuai cara-cara menurut undang-undang.

Lebih lanjut, Henry menyatakan, berdasarkan peraturan Kementerian Kehakiman tahun 1982, penyidikan harus segera dilakukan setelah penangkapan. "Faktanya, pemohon baru diperiksa pada besoknya tanggal 11 mei 2010," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement