Selasa 25 May 2010 04:08 WIB

Pungut Ongkos Tanpa Tiket, Kondektur KA Purwo Jaya Ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang Kondektur Kereta Api Purwo Jaya jurusan Jakarta-Cilacap terpaksa diamankan petugas gabungan di Stasiun KA Jatibarang, Indramayu, karena telah memungut uang dari sejumlah penumpang sekitar Rp 50 ribu padahal tiket resmi Rp 90 ribu.

Kepala Tim Gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Perkeretaapian Abadi Satrodiyoto kepada wartawan di Jatibarang, Senin, mengatakan pihaknya terpaksa harus mengamankan salah seorang kondektur kereta api Purwo Jaya jurusan Jakarta-Cilacap di Stasiun Jatibarang karena telah memungut uang dari penumpang kereta api tersebut tanpa memberikan tiket resmi.

"Kondektur kereta api berinisial Sat (45) tersebut telah memungut Rp50 ribu dari sepuluh penumpang tujuan Cilacap, hingga jumlah uang yang peroleh Rp500 ribu. Hal tersebut bertentangan dengan pemeriksaan tiket kereta api," katanya.

Dijelaskannya, kondektur kereta api yang melakukan pelanggaran tersebut harus membuat pernyataan di atas segel untuk bersedia diberi hukuman sesuai aturan PT KAI, selain harus mengembalikan uang dengan jumlah tiket resmi sekitar Rp90 ribu kali jumlah penumpang yang telah dipungut nilainya Rp900 ribu.

Sementara itu Kondektur Kereta Api Purwo Jaya Sat mengaku, perbuatan yang dilakukannya baru pertama kali karena kasihan melihat penumpang kekurangan uang bila membeli tiket resmi. "Ia berharap pihak PT KAI tidak memberikan sanksi yang berat atas perbuatan memungut uang tanpa membeli tiket resmi. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan," katanya.

Kepala Humas PT KAI DAOP III Cirebon Rudi Effedi mengatakan, kondektur kereta api Purwo Jaya pelaku pemungutan uang diluar tiket resmi telah melanggar ketentuan yang ada dan akan segera dilaporkan kepada KA DAOP Purwokerto untuk diberikan sanksi, supaya tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement