REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Margiyono, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Raymond Teddy H terhadap harian Republika dan Detik.com, sebagai keputusan yang tepat. ''Karena gugatan itu tidak masuk akal,'' katanya saat dihubungi pada Senin, (24/5).
Ia menganggap putusan sengketa pers itu sebagai kemajuan bagi pers dan sistem pengadilan di Indonesia. Apalagi, majelis hakim memadukan UU Pers dan KUH Perdata dalam perkara ini meski seharusnya UU Pers yang harus dijadikan pertimbangan utamanya. ''Kalau KUH Perdata saja yang dipakai justru itu kesalahan,'' ujarnya.
Namun, Margiyono mengingatkan kemenangan media itu tidak bisa dijadikan acuan di pengadilan negeri lainnya. ''Keputusan hakim tidak terkait dengan putusan hakim sebelumnya,'' ucapnya mengingatkan. ''Kecil kemungkinan jika putusan itu dijadikan acuan di PN lain.''
Saat ini, perkara serupa masih digelar di tiga pengadilan berbeda yaitu PN Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan tergugat yang berbeda. Margiyono mengaku tak khawatir dengan majelis hakim di PN Jakarta Pusat dengan tergugat harian Seputar Indonesia.
Namun, PN Jakarta Barat membuatnya cemas. Sebab, ujarnya, PN Jakarta Barat belum pernah menangani sengketa pers dan hal yang sifatnya politis. ''Hakim di sana belum ada yang pernah menangani dan memutuskan sengketa semacam ini,'' ujarnya.