REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK - Pengadilan Thailand menandatangani surat perintah penangkapan Selasa untuk mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra atas tuduhan terorisme. Konglomerat Thailand ini dituduh mendalangi dua bulan kerusuhan di Bangkok yang menewaskan 88 orang tewas.
Thaksin, yang digulingkan dalam kudeta militer 2006 dan kemudian melarikan diri ke luar negeri guna menghindari pengadilan korupsi, telah dituduh oleh pemerintah menjadi kekuatan kunci di balik protes demonstran Kaus Merah di pusat kota Bangkok sebelum diatasi oleh tentara pasukan minggu lalu.
Rincian dakwaan sedang dibacakan di Pengadilan Pidana, sehari setelah kesaksian oleh Departemen Investigasi Khusus yang menyebut Thaksin terlibat dalam aksi ini.
Tak lama setelah pengadilan mengumumkan keputusan, pengacara Thaksin, yang berbasis di London Robert Amsterdam, mengatakan, "Pemerintah telah menyimpang dari rasa keadilan melalui peletakan muatan yang melanggar logika, hukum, dan menutup harapan untuk rekonsiliasi."
Thaksin, kini diduga berada di Dubai, dianggap sebagai pahlawan oleh Kaus Merah yang sebagian besar adalah masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan yang diuntungkan dari kebijakan populisnya. Dia sebelumnya dituduh melakukan korupsi melalui penyalahgunaan kekuasaan sepanjang tahun 2001-2006 masa jabatannya sebagai perdana menteri.
Sementara itu, jam malam masih diberlakukan di Bangkok dan beberapa kota lain. "Tujuan jam malam ini adalah untuk memisahkan teroris dari masyarakat," kata juru bicara militer, Sansern Kaewkamnerd. Dia mengatakan jam malam tidak akan menyebabkan gangguan signifikan kepada masyarakat.
Kubu oposisi melalui Wittaya Buranasiri mengecam Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva sebagai terlalu arogan dalam menumpas demonstrasi. Ia menduing Abhisit dan wakil perdana menteri menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam menggunakan kekuatan kekerasan untuk membungkam aksi protes. Ia menyatakan perjuangan Kaus Merah belum padam dan akan bergerak lagi suatu ketika.