Rabu 26 May 2010 05:51 WIB

Dua Tersangka Kasus Gayus Segera Dibawa ke Pengadilan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Jampidsus Marwan Effendy
Jampidsus Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, mengatakan kejaksaan segera melengkapi berkas dari dua tersangka dalam kasus suap yang diberikan oleh Gayus H Tambunan. Berkas kedua tersangka ini pun bisa segera dibawa ke pengadilan.

Kedua tersangka yang akan dinyatakan lengkap berkasnya adalah pengusaha Arif Kuncoro dan penyidik Mabes Polri, Kompol Muhammad Arafat. Arif Kuncoro diduga adalah penggelap pajak yang menggunakan jasa makelar kasus dari Muhammad Arafat di Mabes Polri.

''Yang kita terima enam berkasnya. Sudah dikembalikan semuanya ke kepolisian untuk dilangkapi, tapi dua sudah diserahkan lagi kekejaksaan, yaitu Arif kuncoro dan Muhammad Arafat. Yang dua ini insya Allah akan kita nyatakan P21,'' ujar Marwan saat dihubungi, Selasa (25/5).

Setelah diputuskan lengkap, menurut Marwan, nantinya berkas Arif Kuncoro dan Arafat akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas keduanya akan diserahkan bersama-sama dengan barang bukti. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menunggu dilengkapinya berkas tersangka lainnya di antaranya adalah Andi Kosasih; pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung; Lambertus Palang Ama; dan penyidik Mabes Polri, Sri Sumartini.

Masih terkait kasus Gayus Tambunan, Marwan mengatakan sejauh ini belum ada bukti keterlibatan jaksa dalam praktik mafia hukum. Hal tersebut menurutnya tergantung perkembangan penyidikan oleh kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement