Rabu 26 May 2010 06:01 WIB

Penyusunan Draf RUU Usulan Pemerintah Dibatasi Akhir Juli

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Patrialis Akbar
Foto: Yodi Ardhi/Republika
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, memberi tenggat waktu pada beberapa kementerian agar segera menyelesaikan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) yang berasal dari pemerintah. Hingga kini, DPR baru menerima enam naskah akademik RUU dari 34 RUU inisiatif pemerintah.

''Akhir Juli, semuanya wajib menyelesaikan naskah RUU, tidak boleh tidak,'' tegas Patrialis, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/5).

Patrialis telah menyurati kementerian terkait  kelambanan penyerahan naskah akademik RUU ini. Dalalm Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010, DPR menargetkan merampungkan pembahasan 70 RUU. Dari 70 RUU yang ditargetkan selesai dibahas, 34 merupakan inisiatif pemerintah. ''Yang belum menyerahkan draf informasinya sedang menyiapkan, saya sudah menyurati kementerian terkait,'' ujarnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono, membenarkan baru enam naskah akademik RUU inisiatif pemerintah yang baru diterima DPR. Dan sampai akhir bulan ini, dari target penyelesaian 70 RUU, baru 17 RUU yang dibahas DPR. ''Saya mau bicarakan dengan Pak Menteri (Menkumham) harus diselesaikan secepatnya,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement