REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidikan dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus praktik mafia hukum perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan diteruskan polisi. Terakhir, polisi mengirimkan surat izin penindakan kepolisian kepada dua jaksa terkait kasus ini.
"Kemarin masuk surat izin tindakan dari kepolisian untuk dua orang jaksa terkait kasus Gayus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Gedung DPR, Rabu (26/5). Marwan tak menjelaskan tindakan seperti apa yang dimintakan izinnya oleh kepolisian. Namun, menurut dia, karena pemeriksaan sudah dilakukan terdahulu, maka tindakan kali ini berkisar antara penggeledahan, penetapan tersangka, bahkan penahanan.
"Pemeriksaan kan sudah. Jadi bisa saja penggeledahan, penahanan, atau penetapan tersangka," lanjut Marwan. Surat izin tersebut, menurut dia, masuk ke Kejaksaan Agung, Selasa (25/5) kemarin. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah memproses dikabulkannya Surat Ijin Penindakan Kepolisian Tersebut.
Lebih jauh Marwan mengatakan bahwa surat izin tersebut diajukan untuk dua orang jaksa. Inisialnya kata Marwan adalah CI dan P.