Rabu 26 May 2010 23:24 WIB

Dua Jaksa Kasus Gayus Siap-siap Jadi Tersangka

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Jampidsus Marwan Effendy
Foto: Yodi Ardhi/Republika
Jampidsus Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidikan dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus praktik mafia hukum dalam perkara penggelapan pajak Gayus H Tambunan diteruskan kepolisian. Mabes Polri telah mengirimkan surat izin penindakan kepolisian kepada dua jaksa terkait kasus ini.

''Kemarin masuk surat izin tindakan dari kepolisian untuk dua orang jaksa terkait kasus Gayus,'' ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/5).

Marwan tak menjelaskan tindakan seperti apa yang dimintakan izinnya oleh kepolisian. Namun, menurut dia, karena pemeriksaan sudah dilakukan terdahulu, maka tindakan kali ini berkisar antara penggeledahan, penetapan tersangka, bahkan penahanan. ''Pemeriksaan kan sudah. Jadi bisa saja penggeledahan, penahanan, atau penetapan tersangka,"'' jelasnya.

Surat izin tersebut, menurut Marwan, masuk ke Kejaksaan Agung, Selasa (25/5) kemarin. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah memproses dikabulkannya Surat Izin Penindakan Kepolisian tersebut. Lebih jauh dia mengatakan, surat izin tersebut diajukan untuk dua orang jaksa. Inisialnya, adalah CI dan P.

Dalam kasus Gayus ini, ada dua orang jaksa yang mendapatkan sanksi berat dari Kejaksaan Agung. Keduanya dinilai Kejaksaan Agung telah sengaja melakukan kelalaian dalam penanganan kasus Gayus. Kedua orang tersebut adalah Cirus Sinaga sebagai ketua tim peneliti kasus Gayus. Ia dicopot dari jabatan sebagai Aspidum Kejati Jawa Tengah.

Yang lainnya adalah Poltak Manullang yang menjabat sebagai Direktur Pra Penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat kasus Gayus di proses Kejaksaan. Ia dicopot dari jabatan sebagai Kajati Maluku. Selain mereka berdua, Kejaksaan juga memberikan sanksi variatif terhadap belasan jaksa lainnya sehubungan kasus ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement