REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Banyaknya sidang pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai akibat dari kekecewaan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pemilukada. Selama Januari hingga Mei 2010, MK sudah mendaftar sebanyak 24 sengketa pemilukada.
''Hal itu menunjukan ada banyak proses yang salah dan keliru dalam penyelenggaraan pemilukada tahun ini,'' kata Kordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, ketika dihubungi Republika, Rabu (26/05).
Menurutnya, jika penyelenggara bisa bertindak secara profesional dan proses pemilukada bisa berjalan sesuai prosedur maka masyarakat tidak akan menggugat meskipun pasangan yang didukungnya kalah. Dia mengamati, sepanjang penyelenggaraan pemilukada di Indonesia, selalu ditemukan bahwa penyelenggaranya tidak independen ketika bertugas.
Akibatnya, kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat semakin terpupuk. ''Selama ini, dengan gampangnya penyelenggara membatalkan keikutsertaan pasangan calon, mereka juga tidak menghiraukan keluhan-keluhan masyarakat,'' kritiknya.
Salah satu contohnya adalah kerusuhan yang terjadi di Mojokerto beberapa waktu yang lalu. Menurut Jeirry, perlu dilakukan reformasi pada penyelenggara pemilukada. ''Harus bisa lebih akomodatif dan komunikatif kepada masyarakat,'' cetusnya.