Kamis 27 May 2010 01:39 WIB

Abu Jibril Adukan Densus 88 Polri ke Komnas HAM

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto
Densus 88 Polri
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril didampingi Tim Pengacara Muslim mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan tindakan Densus 88 Mabes Polri. Abu Jibril menganggap Densus 88 melakukan kejahatan terhadap sejumlah orang yang dianggap teroris.

"Kejahatan Densus 88 sudah di luar batas, tapi belum ada tindakan yang dikenakan kepada Densus 88," ujar Abu Jibril, di kantor Komnas HAM, Rabu (26/5). Abu Jibril bersama TPM diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, melalui sebuah pertemuan pengaduan.

Abu Jibril mengatakan, Densus 88 telah melanggar HAM karena telah menangkap, menculik, dan membunuh tanpa bukti. "Termasuk ketika menangkap Jibril (Muhammad Jibril, anak Abu Jibril), menggeladah rumah saya, tidak ada surat dari pengadilan," kata Abu Jibril. Hal yang sama juga dilakukan terhadap orang-orang yang disangka teroris lainnya.

Abu Jibril mengatakan, istilah teroris memang hanya diperuntukkan bagi orang Islam. Menurut dia, orang-orang yang mengganggu keamanan dan jelas-jelas menembak polisi di Papua itu tidak disebut teroris, melainkan disebut separatis. Dengan alasan itu, Densus 88 telah melakukan ketidakadilan.