Kamis 27 May 2010 01:39 WIB

Abu Jibril Adukan Densus 88 Polri ke Komnas HAM

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto
Densus 88 Polri
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril didampingi Tim Pengacara Muslim mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan tindakan Densus 88 Mabes Polri. Abu Jibril menganggap Densus 88 melakukan kejahatan terhadap sejumlah orang yang dianggap teroris.

"Kejahatan Densus 88 sudah di luar batas, tapi belum ada tindakan yang dikenakan kepada Densus 88," ujar Abu Jibril, di kantor Komnas HAM, Rabu (26/5). Abu Jibril bersama TPM diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, melalui sebuah pertemuan pengaduan.

Abu Jibril mengatakan, Densus 88 telah melanggar HAM karena telah menangkap, menculik, dan membunuh tanpa bukti. "Termasuk ketika menangkap Jibril (Muhammad Jibril, anak Abu Jibril), menggeladah rumah saya, tidak ada surat dari pengadilan," kata Abu Jibril. Hal yang sama juga dilakukan terhadap orang-orang yang disangka teroris lainnya.

Abu Jibril mengatakan, istilah teroris memang hanya diperuntukkan bagi orang Islam. Menurut dia, orang-orang yang mengganggu keamanan dan jelas-jelas menembak polisi di Papua itu tidak disebut teroris, melainkan disebut separatis. Dengan alasan itu, Densus 88 telah melakukan ketidakadilan.

Lebih lanjut Abu Jibril mengatakan, UU Terorisme memang sengaja dibuat oleh Amerika Serikat dan Indonesia untuk menghentikan semangat jihad. Dia juga mengeluhkan adanya penyebutan Masjid Al-Munawarroh sebagai masjid teroris. Masjid itu berada di Pamulang tempat Abu Jibril tinggal.

Dalam kesempatan sama, Guntur Fattahillah dari TPM Pusat, mengatakan, pelanggaran HAM oleh Polri dalam kasus-kasus terorisme tidak hanya terjadi pada kasus Abu Jibril saja. "Pelanggaran HAM ini sudah terjadi sejak awal tahun 2000 atau sejak munculnya konflik Poso dan Ambon," kata Guntur. Dari peristiwa tersebut, selalu ada pola yang sama dalam pelanggaran HAM yang dilakukan.

Guntur meminta Komnas HAM untuk membentuk tim adhoc yang khusus menangani pelanggaran HAM yang dilakukan Polri, khususnya Densus 88 dalam setiap kasus terorisme. Hal itu dinilai penting agar pelanggaran HAM bisa terungkap dan tidak ada lagi stigma negatif terhadap umat Islam.

Terkait dengan hal itu, Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh menerima secara resmi laporan dan pengaduan dari Abu Jibril. Namun, Ridha belum bisa menjanjikan ihwal pembentukan tim adhoc itu. "Itu harus terlebih dulu dibahas di paripurna bersama komisioner yang lain," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement