REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan akan terus memantau proses hukum terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Selain itu, Komnas HAM menyatakan dukungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berniat melindungi Susno.
"Terus memonitoring, karena Komnas HAM sudah pernah ke sana dan terus mengawal," kata Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, di kantornya, Rabu (26/5). Mengenai upaya LPSK terhadap perlindungan Susno, Ridha mengatakan, LPSK sudah menjalankan kewenangannya.
Terkait dengan monitoring kasus Susno, hal itu dilakukan Komnas HAM dengan memastikan Susno tidak ditekan dan tidak terganggu haknya. "Kita tekankan ada dua aspek, penahanan harus ada jaminan beliau (Susno) tidak ditekan dan terganggu haknya," kata Ridha menegaskan.
Seperti diketahui, LPSK akhirnya memenuhi permintaan Susno yang meminta perlindungan hukum. Sementara, Susno kini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Wetan, Depok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan PT Salmah Arwana Lestari.