Kamis 27 May 2010 03:24 WIB

Komnas HAM Pantau Kasus Susno

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan akan terus memantau proses hukum terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Selain itu, Komnas HAM menyatakan dukungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berniat melindungi Susno.

"Terus memonitoring, karena Komnas HAM sudah pernah ke sana dan terus mengawal," kata Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, di kantornya, Rabu (26/5). Mengenai upaya LPSK terhadap perlindungan Susno, Ridha mengatakan, LPSK sudah menjalankan kewenangannya.

Terkait dengan monitoring kasus Susno, hal itu dilakukan Komnas HAM dengan memastikan Susno tidak ditekan dan tidak terganggu haknya. "Kita tekankan ada dua aspek, penahanan harus ada jaminan beliau (Susno) tidak ditekan dan terganggu haknya," kata Ridha menegaskan.

Seperti diketahui, LPSK akhirnya memenuhi permintaan Susno yang meminta perlindungan hukum. Sementara, Susno kini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Wetan, Depok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan PT Salmah Arwana Lestari. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement