REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pertemuan antara Susno Duadji, tim kuasa hukum dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5). Dalam pertemuan tersebut, Susno melaporkan kasus baru kepada LPSK.
Kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, mengatakan dalam pertemuan tersebut, Susno pun menjabarkan tiga permasalahan kepada LPSK. "Gayus, Arowana, dan kasus lain yang bernilai triliunan rupiah,"ujar Ari saat dihubungi wartawan.
Dalam permasalah ketiga yang disampaikan, ungkap Ari, Susno menyampaikan soal adanya penyimpangan dana pengamanan kampanye di Polda-Polda lain. Selain itu, terdapat penyimpangan dana APBN di Mabes Polri dan Polda-Polda, dan penyimpangan dana kredit ekspor senilai triliunan rupiah.
Ari pun membenarkan bahwa laporan Susno tersebut melibatkan pejabat-pejabat tinggi Polri yang masih aktif. Menurutnya, ia pun memegang nama siapa orang-orang yang terlibat. "Tapi jangan sekarang,"ujarnya.
Lebih lanjut, Ari mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke LPSK. Mengenai bagaimana tindaklanjutnya, Ari mengungkap tergantung dengan LPSK apakah akan membawa kasus ini ke Polri, KPK, Satgas, atau kejaksaan.
Lebih lanjut, Ari mengatakan Susno Duadji berhak mendapatkan safe house atas laporannya karena merupakan saksi yang butuh perlindungan. Soal statusnya sebagai tersangka dinilai merupakan akibat dari keterangan yang ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRRI beberapa waktu lalu.
Komisioner LPSK, Lili Pintauli, menyatakan Susno menandatangani kesediaan untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana yang berisi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 dalam pertemuan tersebut. "Jadi Pak Susno
bersedia menyepakati bagaimana bahwa pemohon itu bersedia memberikan kesaksiannya setiap saat."ungkap Lili saat dihubungi wartawan, Rabu (26/5). Selain itu, ungkap Lili, pemohon pun harus siap untuk tidak berhubungan dengan pihak luar.
Hanya secara teknis, Lili mengaku belum menindaklanjuti permintaan Susno tersebut. Menurutnya, ia akan berkoordinasi kepada Mabes Polri terlebih dahulu untuk menjelaskan ketentuan mengenai hak dari pemohon LPSK.
Menurut Lili, LPSK mempunyai tugas untuk melayani perlindungan saksi seperti Susno. Dari dokumen yang telah ditelaah LPSK, Lili meyakini bahwa Susno masuk dalam kategori saksi yang memerlukan perlindungan.
Soal status Susno yang juga sebagai tersangka, Lili kembali menjelaskan bahwa terdapat banyak orang berstatus ganda. "Di satu sisi dia sebagai saksi dan sebagai tersangka,"ungkap Lili. Cuma, ujarnya, LPSK tidak menyentuh kepada posisi saksi. Sementara untuk status Susno sebagai tersangka, maka akan menjadi ranah dari Polri.
Wakadiv Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, mantan Kabareskrim Polri itu lebih aman di rumah tahanan Polri."Maaf saja, LPSK belum punya fasilitas dan petugas keamanan yang memadai,"ujar Zainuri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/5).
Zainuri menambahkan tempat terbaik untuk Susno sendiri ada di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tempat dimana saat ini dia ditahan. Menurutnya, memang terdapat rumah tahanan lain jika yang bersangkutan ingin dipindahkan. Namun jika dipaksakan, Zainuri mengatakan tidak akan nyaman untuk Susno.
"Di Polda (Metrojaya) sudah penuh kalau di Bareskrim kan ada unsur psikologis dimana dia akan merasa terasing karena kan dulunya dia komandan,"ungkapnya.
Begitu puladengan rutan lain. Menurutnya, Polri menghormati status Susno sebagai seorang jendral bintang tiga sehingga tidak ingin mencampurnya dengan tahanan Polres atau Polsek.
Zainuri pun mengingatkan LPSK bahwa program perlindungan LPSK hanya untuk orang yang statusnya saksi dan korban. Sementara, status Susno sendiri saat ini merupakan tersangka atas kasus PT.SAL dan baru menjadi tersangka lagi atas kasus gratifikasi dana pengamanan pemenang pemilu pilkada Jawa Barat.
Soal adanya tantangan kasus baru oleh Susno, seperti penyimpangan dana kampanye di polda-polda lain, Zainuri berkomentar singkat, "Itu kan reserse,"ujarnya.