Kamis 27 May 2010 06:55 WIB

KY Hanya Berwenang Usut Pelanggaran Etika Kasus KPC

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Dr Achmad Ali, SH mengatakan Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang periksa putusan Mahkamah Agung dalam kasus perpajakan PT Kaltim Prima Coal karena putusan hakim tidak bisa diintervensi siapapun.

"KY tidak berwenang mempersoalkan putusan MA. Dan putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya di Jakarta, Rabu, menanggapi keinginan KY akan turun mempelajari isi putusan MA yang menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh Dirjen Pajak.

Namun demikian, Ali mengatakan, bila menemukan indikasi perilaku yang menyalahi etika hakim, seperti adanya suap maka KY bisa merekomendasikan ke Mahkaman Agung (MA) untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. "Sebatas menyangkut soal etika bisa saja, tapi tidak pada substansi putusan karena itu bukan kewenangan KY," katanya.

Sebelumnya, anggota KY Soekotjo Soeparto seperti dikutip dari sebuah media online mengatakan pihaknya akan turun untuk mempelajari isi putusan itu. "Agar tidak simpang siur, kita lihat saja nanti. Dan sebagai pihak yang berkepentingan KY akan meminta salinan putusan," katanya.